Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual

Selasa, 07 Mei 2024 – 20:23 WIB
Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual - JPNN.COM
Ilustrasi kasus ayah setubuhi anak kandung. Foto: Ricardo/JPNN com

"Selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan tersangka pada 30 April," ujarnya.

Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.

Tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun, karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," kata Sofwan.(ant/jpnn)

Seorang ayah setubuhi anak kandung di Serang, Banten dengan modus memberikan edukasi seksual kepada korban.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News