Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:23 WIB
"Selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan tersangka pada 30 April," ujarnya.
Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.
Tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun, karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," kata Sofwan.(ant/jpnn)