Bejat! Pria Ini Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Kantor
Rabu, 22 Agustus 2018 – 06:03 WIB
"Sebab secara sengaja merekam dan mengoleksi video yang memperlihatkan alat kelamin wanita," imbuh AKP Erik.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau pasal 35 junto pasal 9 Undang - Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pul/jpnn)