Bejat yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Sragen
Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.
Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.
Bahkan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022-2024. Lokasi pencabulan dan persetubuhan di rumah dan gudang.
Isnovim mengatakan awalnya ada iming-iming berupa uang dari tersangka kepada korban. Bahkan tersangka menjanjikan jika V hamil maka S akan bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, beredar video S dengan menggunakan celana dalam diarak oleh warga. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang AKP Sudarmaji mengatakan langsung ke lokasi kejadian.
Meski demikian, saat datang polisi tidak mendapati tersangka diarak oleh warga.
“Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak,” katanya. (antara/jpnn)