Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Senin, 13 Juli 2015 – 18:32 WIB
Menanggapi tuntutan tersebut Udar Pristono mengatakan, dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 29 Juli 2015. Dirinya meyakini telah memberi penjelasan tentang pengadaan bus Transjakarta.
Sedangkan terkait tuntutan pencucian uang, dia menilai tuduhan jaksa tidak berdasar. Pasalnya, aset-aset yang dimiliki disewakan sehingga membawa penghasilan di luar profilnya berasal dari warisan keluarga dan istrinya.
"Saya agak bersedih juga kalau dikatakan gratifikasi dan sebagainya," katanya. (dil/jpnn)