Bekas Kadishub DKI Dicecar Soal Bus Gandeng
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/70. Udar kali ini bukan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Namun, kali ini ia digarap Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Selain Udar, Tim Penyidik Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Endang Widjajanti.
Kemudian, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Hasan Basri Saleh.
Serta mantan Sekda DKI Jakarta selaku Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Fajar Panjaitan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny T Spontana, menjelaskan bahwa dua saksi Hasan dan Udar telah memenuhi panggilan.
Sementara saksi Fajar Panjaitan tidak hadir karena melaksanakan Umroh. "Saksi Endang Widjajanti tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ujar Tonny, Rabu (16/7).
Dijelaskan Tonny, pemeriksaan saksi Hasan pada pokokna adalah terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di tahun anggaran 2012.