Bekas Orang Nomor Dua Partai NasDem Dihukum 1,5 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella diganjar hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/12). Rio divonis bersalah melawan hukum karena terbukti menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korusi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana 1,5 tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan dalam persidangan Senin (21/12).
Rio menerima putusan ini tanpa mengajukan banding. "Saya terima keputusannya," ujar Rio. Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut dua tahun penjara, denda Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan karena disangka melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.
Rio yang saat itu merupakan anggota Komisi III DPR menerima duit setelah ada islah antara Gatot dan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi di kantor DPP partai Nasdem yang dimediasi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Rio dianggap punya akses untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, yang tak lain teman separtai Rio di Nasdem.
Adapun hal yang memberatkan Rio adalah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Rio menyesal, berterus terang, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil perbuatan serta masih memiliki tanggungan.