Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2015 – 15:32 WIB
Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga, tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.
"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. (dil/jpnn)