Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
Selasa, 28 Agustus 2012 – 01:21 WIB
Kepada petugas, Sugianto mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari Kardi seharga 33 ringgit per butir. Dari keterangan Sugianto, pihak kepolisian kemudian memburu Kardi di rumahnya. Sekitar pukul 17:00 WIB, Kardi berhasil dimankan tanpa perlawanan.
Dari keterangan Kardi, ia mendapatkan barang haramnya itu dari T warga negara Malaysia seharga 30 ringgit per butir. Kardi memesan dan membawanya langsung dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (hgt/jpnn)