Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:09 WIB
Soal aturan di MK yang menyebut butuh izin presiden untuk meminta keterangan hakim juga tidak perlu dilakukan. Sebab, undang-undang KPK memiliki ciri khas bisa memanggil siapapun tanpa izin presiden. "Sama seperti saat KPK akan memeriksa para menteri. Bisa langsung," jelasnya.
Terpisah, pencegahan terhadap Ratu Rita, Daryono, Ratu Atut, calon Bupati Lebak Amir Hamzah, dan calon Wabup Lebak Kasmin Bin Saelan disambut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua M Yusuf mengatakan pihaknya memeriksa transaksi mencurigakan yang kemungkinan dilakukan orang-orang itu.
"Kami menerjemahkan pencegahan itu dengan menelusuri semua transaksi yang mengarah kepada orang-orang itu," katanya. Setelah hasil analisa selesai, PPATK akan menyerahkan data itu ke KPK. Dia meminta publik tidak mendorong PPATK membuka data karena khusus diberikan pada penegak hukum.