Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bela DIY, Anggota DPD Kritik SBY

Rabu, 01 Desember 2010 – 21:12 WIB
Bela DIY, Anggota DPD Kritik SBY - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Alirman Sori, menegaskan bahwa tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, semua sudah sesuai dengan tata kelola pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sama halnya dengan pemerintahan provinsi lainnya, Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur Sri Adipati Paku Alam setiap tahun juga memberi laporan pertanggungan jawab ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas Alirman Sori, di DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/12).

Mengenai mekanisme pemilihan gubernur dan wakilnya di DIY, Alirman menyebutkan bahwa hal itu bisa merujuk pada pasal 18 ayat (4) ke UUD 1945, yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. “Artinya, kepala daerah hanya dipilih secara demokratis. Tidak dikatakan dipilih rakyat. Bisa saja dipilih DPRD, itu demokratis. Beda dengan Presiden yang dinyatakan langsung dipilih rakyat yang dinyatakan UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)," ungkap Alirman.

Lebih lanjut Wakil Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD itu menambahkan, selama pembahasan revisi UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, DPD sudah menampung keinginan masyarakat Yogyakarta. “Kami menyemangati apapun yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat Yogyakarta," tandasnya.

JAKARTA - Anggota Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Alirman Sori, menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News