Bela DIY, Anggota DPD Kritik SBY
Rabu, 01 Desember 2010 – 21:12 WIB
"Tapi komentar Presiden SBY mengenai keistimewaan Yogyakarta telah mencederai hati rakyat Yogyakarta, di samping telah mengabaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) di mana negara mengakui dan menghormati keistimewaan dan kekhususan suatu daerah," pungkasnya. (fas/jpnn)