Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bela Gubernur Anies, Warga Bernama Sugiyanto Laporkan William PSI ke BK DPRD

Selasa, 05 November 2019 – 05:33 WIB
Bela Gubernur Anies, Warga Bernama Sugiyanto Laporkan William PSI ke BK DPRD - JPNN.COM
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi (berbatik) berjabat tangan dengan Sugiyanto (baju putih) usai menerima laporan yang melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Senin (5/11). Anggota Fraksi PSI itu dilaporkan lantaran mengungkap usulan anggaran pembelian lem Aica Aibon senilai Rp 82,8 miliar.

Sugiyanto menuding William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. "Sikap yang bersangkutan dengan mengekspos pada forum tidak resmi justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan.

Menurutnya, dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial, William telah melanggar kode etik. Pasalnya, dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

Sebagai anggota dewan, lanjut dia, William memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya kewenangan itu digunakan di dalam forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar).

Dia menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya selalu siap menerima pengaduan-pengaduan masyarakat. Termasuk yang melaporkan perbuatan yang dianggap melanggar etika.

"Surat kami terima, besok kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada seluruh anggota. Sekarang-kurangnya untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silahkan tunggu setelah kami rapat," kata Achmad.

Seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan politikus PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Senin (5/11).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close