Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan pemberatan. Meskipun kejadian tersebut tidak menyebabkan korban meninggal, Fahri terancam UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sejak kemarin pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Tanjung Bumi. (amr/aj/jpnn)
TANJUNG BUMI-Polsek Tanjung Bumi meringkus Abdul Fahri, 34, warga Desa Bungkeng, Kec Tanjung Bumi, Bangkalan dini hari, kemarin (26/6). Suami Syamsiyah,