Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
Rabu, 27 November 2024 – 16:17 WIB
Diketahui, Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Dia dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer. (jlo/jpnn)