Bela Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Depok, Advokat: Tidak Ada yang Dirugikan
jpnn.com, DEPOK - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk Adam Ibrahim yang menjadi terdakwa hoaks babi ngepet.
Namun, advokat Edison selaku penasihat hukum Adam menganggap tuntutan itu terlalu berat.
Edison beralasan hoaks buatan kliennya tidak sampai merugikan masyarakat.
"Dampaknya kepada masyarakat apa? Tidak ada yang dirugikan dalam kejadian ini," ujar Edison seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).
Praktisi hukum itu juga menganggap hoaks babi ngepet di Depok tidak sampai menimbulkan keonaran. Menurutnya, yang terjadi hanya masyarakat yang penasaran dengan kebenaran babi ngepet tersebut.
Edison mengakui hoaks babi ngepet memang telah menimbulkan kerumunan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, ada satu warga di lingkungan tempat tinggal terdakwa yang diusir karena dituduh memiliki pesugihan babi ngepet. Walakin, Edison menegaskan hal itu tidak tergolong keonaran.
Oleh karena itu, terdakwa dan penasihat hukumnya akan menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan.