Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bela UU Penetapan Perpu Corona di MK, Misbakhun Beber Pembelaan Negara untuk Rakyat Jelata

Jumat, 16 Oktober 2020 – 07:07 WIB
Bela UU Penetapan Perpu Corona di MK, Misbakhun Beber Pembelaan Negara untuk Rakyat Jelata - JPNN.COM
Anggota DPR M Misbakhun saat menyampaikan pandangan DPR pada persidangan MK, Kamis (15/10) terkait uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Corona. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi

"Jika tidak keluar, mereka tidak dapat makan," tuturnya.

Selain itu, pihak lain yang terdampak pandemi COVID-19 ialah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kelompok kelas menengah. Oleh karena itu, kata Misbakhun, susah seharusnya negara hadir pada persoalan rakyatnya.

"Kehadiran negara sangat dibutuhkan, baik oleh jutaan rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah, maupun masyarakat kelas, sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan," katanya menegaskan.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi tersebut. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan.

Untuk memulihkan perekonomian akibat COVID-19, kata Misbakhun, pemerintah perlu dana guna membiayai program-program yang telah ditentukan. Satu-satunya cara pemerintah harus berutang jika saldo anggaran lebih (SAL) dan dana lainnya tidak mencukupi.

Menurut Misbakhun, utang bukanlah tujuan, melainkan hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini.

"Hal yang utama bukan negara berutang, melainkan utang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata," kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Misbakhun yang mewakili DPR pada persidangan MK menyebut para pemohon uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Corona tidak memiliki legal standing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News