Bela UU Penetapan Perpu Corona di MK, Misbakhun Beber Pembelaan Negara untuk Rakyat Jelata
Menurut dia, keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hanya untuk yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Adapun RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, kata Misbakhun, bukan domain DPD.
"RUU Penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas RUU tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Misbakhun pada bagian petitum meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. "Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: