Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek

Senin, 29 Juni 2020 – 21:20 WIB
Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek - JPNN.COM
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.

Hal itu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa.

Menurut Margarito, langkah para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

“Cara berpikir teman-teman desa masuk akal. JR ke MK sudah tepat,” terang Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Senin (29/6).

Apakah dengan adanya corona, aktivitas dan kehidupan desa akan berhenti? Margarito mengatakan tentu tidak. Semuanya akan berjalan.

Lebih lanjut, mengatakan roda kehidupan desa akan terus berputar. Pemerintah desa juga harus tetap berjalan. Tetapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau dana desa dihentikan, karena adanya UU corona?

Untuk itu, kata dia, sudah benar dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK.

"Langkah yang ditempuh teman-teman Parade Nusantara hebat. Datang ke MK untuk ajukan JR. Tidak buat hal yang aneh-aneh," terang Margarito.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close