Belajar dari Medsos, Melancung Pada Masa Pandemi, Kini di Kantor Polisi
Selasa, 13 Juli 2021 – 21:24 WIB
"Yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tahu dan belajar di beberapa media sosial. Ini yang kemudian dipasarkan melalui akunnya," ucap Yusri.
Polisi menangkap komplotan itu pada Sabtu lalu (10/7) di daerah Tangerang. Kedua tersangka mengaku melancarkan praktik lancung itu sejak Maret 2021.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman untuk komplotan pemalsu itu ialah enam tahun penjara.(cr3/jpnn)