Belajar dari YouTube, Orang-orang Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com - SURABAYA - Sajian informasi yang begitu mudah didapatkan di dunia maya benar-benar bagai dua sisi mata uang. Positif dan negatif. Di tangan para pemilik pikiran jahat, berbagai informasi tersebut menjadi sumber inspirasi berbuat kejahatan. Misalnya, komplotan yang satu ini. Agus, 45, dan Dedi, 36 ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen. Tindakan kejahatan tersebut mereka pelajari sendiri dari video yang diunggah ke YouTube.
''Pembelinya adalah para tenaga kerja yang mau keluar negeri tanpa melalui biro resmi,'' kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal AKP Sukoco kemarin (28/12). Polisi menduga bahwa jaringan itu terstruktur secara rapi. Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memesan dokumen palsu untuk bisa cepat berangkat.
Sekilas, memang tidak ada yang berbeda antara dokumen yang asli dan yang dibuat para pelaku. Mereka sudah mendesainnya sedemikian rupa sehingga dokumen tersebut tampak seperti asli.
Pemesannya sudah tahu bahwa dua warga Gedangan, Sidoarjo, itu membuka jasa pembuatan dokumen. Keduanya mampu membuat berbagai dokumen pribadi. Mulai akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), hingga kartu keluarga (KK).
Dalam aksinya, mereka berbagi peran. Agus adalah pembuat dokumen abal-abal tersebut. Dedi selaku perantara bertugas mencari orang yang berminat mengambil jalan pintas.
''Setelah mendapat informasi yang valid, kami berpura-pura memesan dokumen,'' ujar Sukoco. Kemudian, salah seorang anggota polisi yang sudah menyamar bertemu dengan Dedi. Saat diminta untuk membuatkan dokumen palsu, Dedi menyanggupinya. Begitu dokumen jadi, dia langsung digelandang ke Mapolsek Sukomanunggal.
Dedi lantas mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakoni kejahatan tersebut bersama kawannya, Agus. Polisi pun memintanya untuk menunjukkan rumah Agus. Benar saja, di dalamnya terdapat peralatan yang dipakai untuk menciptakan dokumen palsu tersebut.
Dari situ polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti. Yang paling mencolok adalah 504 stempel kantor kecamatan se-Jawa Timur. Belum lagi 331 stempel catatan sipil yang terdiri atas berbagai provinsi seperti Jateng, Jabar, Bali, NTT, NTB, hingga Papua. ''Kami jerat mereka dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,'' tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mulyorejo tersebut.