Belajar Ilmu Hitam, Buyung Mengaku Disuruh Jin saat Habisi Adiknya
jpnn.com - CILEDUG - Remuk redam perasaan Marsilam Silaban dan Rahmawati, warga Kampung Duku Gang H. Ridi, RT 05/03 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Banten.
Pasangan suami istri itu harus menelan kenyataan pahit anak lelakinya Muhamad Rizky Silaban alias Buyung, 15, menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Putri Mariska Sakina, 13, yang juga anak bungsu mereka.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini terjadi, Minggu (7/6) lalu di rumah kontrakan Marsilam-Rahmawati. Putri Mariksa Sakina ditemukan tewas dengan leher tersayat pisau sementara Buyung berhasil diselamatkan meski memiliki luka serupa.
Ditemui di Mapolres Metro Tangerang, Rahmawati terlihat sangat tabah meski kehilangan anak perempuannya sedangkan putranya terancam masuk penjara. Dia mengaku telah mengikhlaskan semuanya termasuk memaafkan Buyung yang tega membunuh adik kandungnya sendiri.
"Memaafkan, gimanapun juga Buyung adalah anak saya. Sekarang sudah jangan diungkit lagi," kata Rahmawati dengan nada terbata-bata, Sabtu (27/6). Juragan sayur itu berharap, Buyung bisa sekolah kembali karena masih mempunyai masa depan yang panjang.
Setelah dua pekan penyelidikan, polisi baru mengumumkan Buyung sebagai tersangka tunggal pembunuhan terhadap Putri, Sabtu (27/6) kemarin.
"Penetapan tersangka terhadap Buyung berdasarkan penyelidikan," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Agus Pranoto, dalam konferensi persnya di Aula Polres Metro Tangerang, Minggu.
Kapolres mengungkapkan tiga alat bukti yang dijadikan dasar kepolisian untuk menetapkan Rizky sebagai tersangka. Diantaranya, keterangan saksi ahli terkait hasil tes DNA terhadap barang bukti yang ada yaitu sebilah pisau. Di pisau, sekitar 99 persen pisau dipegang Rizky.
"Pisau ini adalah milik korban yang digunakan sehari-harinya untuk perlengkapan memasak. Pisau berada di dapur dan dipastikan bukan dari luar rumah," papar Kapolres.