Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947
Namun sebelum majelis hakim memutuskan kasus tersebut, Yaseman meninggal beberapa bulan setelah memberikan kesaksian.
Bulan Juli 2018, Pengadilan Belanda membuat keputusan bahwa tentara Belanda di tahun 1947 memang telah menyiksa Yaseman.
(Supplied)
Pengadilan mengatakan menerima bukti bahwa Yaseman memang dipukul dan disundut rokok namun klaim sengatan listrik dan penyiksaan dengan air, pengadilan mengatakan tidak bisa membuktikanya.
Dalam putusan itu, pengadilan mengakui penggunaan metode penyiksaan seperti itu "sangat mungkin terjadi".
Pemerintah Belanda diperintahkan untuk membayar ganti rugi $AUD 12.000 atau sekitar Rp 125 juta.
Atas keputusan pengadilan tersebut, pemerintah Belanda sekarang mengajukan banding, hal yang memicu kemarahan dari pihak keluarga maupun pengacara Yaseman.
"Ini adalah fakta yang diketahui bahwa Belanda terlibat dalam penyiksaan besar-besaran selama perang kemerdekaan," kata pengacara Yaseman di Amsterdam, Liesbeth Zegveld.