Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947

Selasa, 11 Desember 2018 – 08:00 WIB
Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947 - JPNN.COM

Namun sebelum majelis hakim memutuskan kasus tersebut, Yaseman meninggal beberapa bulan setelah memberikan kesaksian.

Bulan Juli 2018, Pengadilan Belanda membuat keputusan bahwa tentara Belanda di tahun 1947 memang telah menyiksa Yaseman.

Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947 Photo: Yaseman berusia 89 tahun ketika dia memberikan bukti di depan Pengadilan Distrik di Den Haag.
(Supplied)

Pengadilan mengatakan menerima bukti bahwa Yaseman memang dipukul dan disundut rokok namun klaim sengatan listrik dan penyiksaan dengan air, pengadilan mengatakan tidak bisa membuktikanya.

Dalam putusan itu, pengadilan mengakui penggunaan metode penyiksaan seperti itu "sangat mungkin terjadi".

Pemerintah Belanda diperintahkan untuk membayar ganti rugi $AUD 12.000 atau sekitar Rp 125 juta.

Atas keputusan pengadilan tersebut, pemerintah Belanda sekarang mengajukan banding, hal yang memicu kemarahan dari pihak keluarga maupun pengacara Yaseman.

"Ini adalah fakta yang diketahui bahwa Belanda terlibat dalam penyiksaan besar-besaran selama perang kemerdekaan," kata pengacara Yaseman di Amsterdam, Liesbeth Zegveld.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News