Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947
"Dari semua korban, hanya satu yang terdaftar di pengadilan, dan itu adalah Pak Yaseman.
"Sungguh memalukan bahwa negara tidak akan bertanggung jawab, bahkan untuk kasus yang satu ini."
Sejarah penyiksaan
Dibanding negara lain, Belanda sebenarnya dianggap sebagai ibukota keadilan global.
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag secara rutin memberikan putusan tentang pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk genosida, pembersihan etnis dan kejahatan lain terhadap kemanusiaan.
Tetapi kasus Yaseman telah menghidupkan kembali perdebatan tentang masa lalu penjajahan yang dilakukan negara itu sendiri dan menimbulkan pertanyaan apakah Belanda telah sepenuhnya mengakui sejarahnya tentang penyiksaan yang terjadi selama penjajahan itu.
Pemerintah Belanda tidak membantah hal tersebut meski berpendapat bahwa tidak ada bukti bahwa luka-luka Yaseman disebabkan oleh pasukan Belanda, karena para pejuang Indonesia juga melakukan kekejaman selama perang kemerdekaan.
(Arsip Nasional Belanda)
Liesbeth Zegveld mengatakan pemerintah Belanda akan menggunakan alasan bahwa sebuah kasus tidak bisa diajukan ke pengadilan bila sudah terjadi lebih dari 70 tahun lalu.