Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947
Satu LSM yang mewakili para penggugat asal Indonsia mengatakan bahwa Pemerintah Belanda menolak untuk bertanggung jawab atas tindakan pasukan Belanda selama perang mempertahankan kemerdekaan di Indonesia tahun 1945-1949.
"Banding ini menunjukkan bahwa Belanda masih tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sana," tulis ketua LSM bernama Foundation Committee of Dutch Debts of Honour Jeffry Pondaag.
"Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah pelanggaran besar hak asasi manusia. "
Pemerintah Belanda mempertahankan diri mengatakan mereka terhadap menghormati hak asasi manusia internasional dan supremasi hukum.
Tahun 2016 Belanda mengumumkan penyelidikan tentang kekejaman yang dilakukan pada hari-hari terakhir pemerintahan kolonialnya di Indonesia dan memperingatkan penyelidikan dapat membuktikan "menyakitkan" bagi veteran Belanda dari periode itu.
"Belanda menempatkan nilai tinggi untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, hukum internasional dan supremasi hukum," kata Perdana Menteri Mark Rutte pada saat itu.
Tapi Jeffry Pondaag mempertanyakan penyelidikan independent tersebut, mengingat bahwa salah satu dari tiga lembaga penelitian yang terlibat - Institut Belanda Sejarah Militer - berada di bawah kendali langsung Kementerian Pertahanan Belanda.
NMIH "mendukung negara dalam menentang dan menolak klaim seperti Yaseman," ia menulis dalam sebuah surat kepada Pemerintah tahun lalu.