Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belanja Barang Mewah dengan Uang Korupsi, Istri Edhy Prabowo Dilepas KPK

Kamis, 26 November 2020 – 12:31 WIB
Belanja Barang Mewah dengan Uang Korupsi, Istri Edhy Prabowo Dilepas KPK - JPNN.COM
Iis Edhy Prabowo. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Iis Rosita Dewi pada Kamis (26/11).

Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu tidak ditetapkan sebagai tersangka meski KPK menyebut Iis belanja barang mewah dengan uang korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, pihaknya baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Adapun, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 alias suap ekspor benur lobster yakni, Menteri KKP Edhy Prabowo (EP).

Tersangka penerima suap, yakni dua staf khusus Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masing-masing Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD); staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan swasta bernama Amiril Mukminin (AM).

Adapun satu orang lainnya bernama Suharjito menjadi tersangka pemberi suap. Suharjito merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Iis Rosita Dewi. Istri Edhy Prabowo itu belum ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News