Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta

Rabu, 09 November 2016 – 19:16 WIB
Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Nunukan M Farid Bisri menuturkan, barang penumpang dari Tawau-Nunukan dibatasi maksimal Rp 3,2 juta per orang.

“Itu untuk ketentuan barang bawaan penumpang yang dibawa ke Nunukan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Rabu (9/11).

Dia menambahkan, mekanisme lainnya juga mengatur adanya perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengiriman barang berdasarkan besarnya sembako.

“Kalau seperti gula itu menggunakan KLB yang ketentuannya hanya RM 600 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 juta,” imbuhnya.

Jika lebih tentu tidak diperbolehkan membawa barang dari luar negeri.

Akan tetapi, barang yang melebihi dari ketentuan tersebut harus dikenakan pajak.

“Dikenakan biaya pajak masuk sebesar 20 persen, PPn  sepuluh persen dan PPh 15 persen. itu  dibuat untuk bukti pembayaran dalam negeri,” ungkapnya.

NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News