Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Rabu, 11 April 2012 – 06:16 WIB
Tapi, kata dia, harus dipikirkan juga, siapa yang akan membayar pesangon tersebut. Kalau pemerntah pusat yang harus membayar, maka anggaran DAU (dana alokasi umum) akan membengkak dan itu akan memberatkan APBN. Kalau yang membayar, pemerintah daerah, maka harus dicek dulu apakah mereka memiliki cukup anggaran untuk itu.
"Saya akan usul, pensiun dini dibiayai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, tapi prosesnya bertahap, misalnya lima tahun, sehingga tidak memberatkan APBN dan APBD," ujarnya.
Karena itu, menurut Harry, pemerintah mesti segera duduk bersama dengan DPR untuk membicarakan hal tersebut agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut. "Kami siap membahas revisi UU No. 33 Tahun 2004 itu segera," ujarnya.