Sebelumnya, dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah memang tengah mematangkan rencana untuk merevisi UU No.33 Tahun 2004. Beberapa poin yang akan dimasukkan adalah adanya capping atau batas bahwa APBD yang digunakan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. "Adapun minimal 20 persen APBD harus dialokasikan untuk belanja modal," katanya. (dim/owi/wan/kuh)
JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz