Belanja Rp 5 Juta di Indonesia, Wisman Dapat Restitusi PPN
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, aturan restitusi tersebut akan diubah pada Agustus ini.
Namun, sistem di ritelnya masih akan dibangun terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan. Targetnya, aturan itu dapat diterapkan mulai Oktober 2019.
”Harapannya dengan direlaksasi, mudah-mudahan ritel-ritel kecil, toko cenderamata kecil pun semakin banyak yang bisa bergabung,” ucap Arif, Kamis (1/8).
Saat ini ada 46 ritel yang terdaftar dalam program restitusi PPN untuk wisman. Ke-46 ritel memiliki 236 jaringan toko di Indonesia.
Selain itu, pemerintah bakal memberikan kelonggaran pajak penghasilan (PPh) untuk beasiswa.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, beasiswa yang tidak dikenakan PPh, antara lain, biaya studi yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya penelitian, biaya pembelian buku, dan biaya hidup penerima beasiswa. Poin-poin tersebut rencananya diperluas.
Dengan demikian, akan semakin banyak komponen beasiswa yang juga dibebaskan dari PPh. (rin/agf/vir/c25/oki)