Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belasan Anggota KPPS Kabupaten Mukomuko Mundur, Ini Penyebabnya

Selasa, 08 Desember 2020 – 23:43 WIB
Belasan Anggota KPPS Kabupaten Mukomuko Mundur, Ini Penyebabnya - JPNN.COM
KPUD Kabupaten Mukomuko gelar simulasi pemungutan suara di tingkat PPK. ANTARA/HO

jpnn.com, MUKOMUKO - Sebanyak 15 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri karena reaktif Covid -19.

“KPPS yang mengundurkan diri sebanyak 15 orang, dan kini mereka telah diganti dengan orang lain,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Mansur dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Dari 3.330 orang KPPS yang bertugas di 370 TPS Pilkada 2020 di sana yang diuji cepat, ada 102 petugas dengan hasil reaktif Covid-19.

Ia mengatakan, KPUD Kabupaten Mukomuko sejak Senin (7/12) sampai sekarang mengulang uji cepat terhadap petugas KPPS yang reaktif Covid-19, termasuk petugas KPPS yang mengganti petugas KPPS yang mengundurkan diri.

Ia memastikan, hasil uji cepat ulang terhadap KPPS yang reaktif Covid-19, termasuk KPPS pengganti aman dan tidak ada lagi petugas di TPS itu yang reaktif, semua non reaktif terjangkit virus Korona.

“Sebanyak 15 orang petugas KPPS untuk pengganti petugas KPPS reaktif Covid-19 yang mengundurkan diri, tidak ada masalah, hasil uji cepat terhadap KPPS ini yakni non reaktif,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sekitar 80 orang petugas KPPS yang diuji cepat ulang dan hasilnya semua petugas TPS tersebut non reaktif Covid-19, termasuk 15 anggota KPPS yang baru juga non reaktif Covid-19.

Selanjutnya semua KPPS ini, baik yang diuji cepat ulang Covid-19 maupun yang baru diuji cepat hari ini siap bekerja pada saat pemungutan suara pada Rabu (9/12) di daerah ini.

Sebanyak 15 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News