Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah

Rabu, 12 Desember 2018 – 16:45 WIB
Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah - JPNN.COM
Diskusi akademik dan bedah buku Menyibak Kebenaran di Padang. Foto: Istimewa

jpnn.com, PADANG - Fakultas Hukum Universitas Andalas menggelar diskusi akademik menyoal kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi, Rabu (12/12).

Diskusi akademik tersebut membedah buku ‘Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan perkara Irman Gusman’ yang diterbitkan di Jakarta, baru-baru ini.

Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof. Suteki, guru besar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Eman Suparman, advokat Maqdir Ismail, budayawan Radar Panca Dahana, dan dua guru besar hukum
pidana Unand Prof. Elwi Danil dan Prof. Ismansyah.

Diketahui, buku ‘Menyibak Kebenaran’ itu berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama 4,5 tahun dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.

Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah

Anotasi dimaksud diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan, karena berbagai kesalahan dan kerancuan yang terjadi dalam penanganan kasusnya, mulai sejak dia ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai dijatuhi hukuman.

Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy Hieriej yang menyimpulkan bahwa terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim” yang menangani perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat.

Prof Eddy juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah memengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat, karena sebagai Ketua DPD RI saat itu, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menentukan distribusi impor gula dan tindakannya pun tak bisa dikatakan berlawanan dengan kewajiibannya, karena DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Fakultas Hukum Universitas Andalas menggelar diskusi akademik menyoal kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News