Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar

Rabu, 06 November 2024 – 11:39 WIB
Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham bersama Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede dalam pengungkapan kasus penyelundupan bahan kebutuhan pokok dan penting di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno- Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2024). foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dari sana mereka kemudian memindahkan terigu yang harganya lebih murah dan dirapikan lagi menggunakan alat tertentu.

Sementara untuk pupuk bersubsidi tersangka melakukan penimbunan dengan membeli dari sejumlah pihak. Ketika mulai musim tanam, para tersangka kemudian menjual pupuk dengan harga lebih mahal.

"Untuk yang beras ini mereka melakukan pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal dengan cara mencampurkan beras bulog dan beras lokal kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen," jelasnya. 

Selain itu ada pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang disudah dimodifikasi (helicopter), untuk dijual kembali ke Industri, hingga penyalahgunaan dengan cara tabung gas 3 kg bersubsidi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. 

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dalam setiap kasus.

Sebab, para tersangka sudah banyak yang melakukan aksinya dalam waktu lama khususnya yang pupuk hingga tiga tahun.

Misalnya, untuk para tersangka penyelundupan pupuk ini mereka melakukan pembelian barang di berbagai daerah yang semestinya tidak bisa dilakukan.

Maka, ada kemungkinan pihak lain ikut mendapat manfaat dari penimbunan pupuk bersubsidi tersebut.

Polda Jabar menangkap 15 orang pelaku penyelundupan dan pengoplosan bahan baku kebutuhan pokok dan penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News