Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar

Rabu, 06 November 2024 – 11:39 WIB
Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham bersama Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede dalam pengungkapan kasus penyelundupan bahan kebutuhan pokok dan penting di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno- Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2024). foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari keterlibatan siapapun. Dan kalau ada masyarakat yang tahu mengenai kasus ini bisa melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Maruly. 

Dalam kasus ini, kepolisian menyebut bahwa tersangka bisa dikenai hukuman berbeda-beda tergantung kasus.

Dalam tindak pidana pangan, polisi menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang diantaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Untuk tindak pidana oplos pupuk, polisi menerapkan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar; Pasal 2 (6) huruf b Perpres No 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres No 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk tindak pidana migas, polisi terapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah (ancaman Pidana 6 Tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (mcr27/jpnn) 

Polda Jabar menangkap 15 orang pelaku penyelundupan dan pengoplosan bahan baku kebutuhan pokok dan penting.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close