Belasan Perusahaan Tambang Dievaluasi
Kamis, 02 Desember 2010 – 10:57 WIB
Karena itu, perusahaan yang beroperasi dengan memanfaatkan kawasan hutan, Bupati mengaku sangat selektif dan harus teliti, sebelum izin benar-benar ditandatangani. “Satu saja syarat tidak lengkap, proses perizinan tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Meski belum dilakukan evaluasi mendalam, namun sejauh yang ia tahu belum ada perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan memerlukan perizinan dari Menteri Kehutanan.
Bagi perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) dan terbukti tidak ada kegiatan di lapangan, Makmur memastikan izinnya tidak akan diperpanjang, bahkan dicabut.
“Ada juga perusahaan pemegang KP yang ternyata cadangan batu baranya tidak cukup, atau kalorinya terlalu rendah. Sehingga tidak melanjutkan kegiatannya,” pungkasnya.(eff)