Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP Padang
Ia mengatakan kegiatan ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang dan dirinya berharap personel dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.
"Kami berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang," kata dia.
Sebelumnya Satpol PP juga mengamankan dua wanita yang diduga pekerja seks komersial yang mencari pelanggan secara daring yakni aplikasi Mi Chat pada Sabtu (18/2)
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan kedua wanita itu berinisial SP (28) dan MN (18) yang diamankan di dua lokasi. Untuk pelaku SP diamankan di hotel melati di Jalan Olo Ladang Kecamatan Padang Barat dan pelaku MN di hotel di Jalan Bundo Kanduang.
Menurut dia Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring ini diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK.
"Jika terbukti tentu akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)