Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
Kamis, 18 April 2024 – 22:37 WIB
Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya juga mendatangi kantor CV AAP yang ternyata sudah ditinggalkan pemilik serta karyawannya.
Sejumlah nama yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi ini sudah dikantongi dan masih dalam perburuan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta Unit Reskrim Polsek Warudoyong.
Para pelaku yang terlibat kasus ini terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378, 379 huruf (a) dengan ancaman hukum penjara maksimal empat tahun.(antara/jpnn)