Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Dihukum 3 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Februari 2022 – 10:07 WIB
Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Dihukum 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota piket Polsek Medan Sunggal menerima laporan adanya warga yang diamankan karena memberikan uang palsu saat membeli durian.

Petugas yang mendapat laporan itu lalu bergerak ke lokasi kejadian.

Terdakwa diamankan oleh penjual durian karena membayar tiga buah durian dengan uang palsu satu lembar uang Rp 100 ribu dan tiga lembar uang Rp 10 ribu.

Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa uang tersebut diterimanya dari seorang pedagang asoangan yang tidak dikenalnya di simpang Kampung Lalang.

Menurut Rangga, uang lembar Rp 100 ribu itu diberikan oleh seorang laki-laki di Plaza Millenium yang juga tidak dikenal oleh terdakwa.

Setelah kejadian itu, pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut. (mcr22/jpnn)

Rangga harus mendekam di penjara karena ketahuan membayar durian dengan uang palsu.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News