Beli Ponsel di Toko Resmi, Cek IMEI Tetap Harus Dilakukan, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang peredaran ponsel-ponsel black market (BM) dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, per 15 September.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September pukul 22.00, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Menyikapi itu, bagi para konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi diimbau tetap mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.
Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.
Caranya, buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel.
Situs tersebut merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.