Pemerintah Resmi Berlakukan Blokir IMEI Ilegal
Rabu, 16 September 2020 – 02:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia pada Selasa (15/9), resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
Dalam pernyataan bersama, Selasa (15/9) malam, pemerintah mengatakan, "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler."