Beli Rumah, Buruh Disubsidi Rp2 Juta
Kamis, 19 April 2012 – 17:14 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun ini mulai memberikan subsidi perumahan bagi para pekerja/ buruh yang tersebar di seluruh Indonesia. Bentuk subsidi tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi uang muka perumahan, subsidi koperasi buruh dan subsidi iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di luar hubungan kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, subsidi tersebut segera disalurkan kepada pekerja dan telah disetujui alokasi anggaran pemberian subsidi itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran pemberian subsidi bagi pekerja/buruh tersebut dan sudah disetujui DPR," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (19/4).
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun ini mulai memberikan subsidi perumahan bagi para pekerja/ buruh yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
Senin, 06 Januari 2025 – 20:26 WIB - Produk
Perkuat Posisi Produk Premium, Oxone Bikin Gebrakan di Awal 2025
Senin, 06 Januari 2025 – 20:21 WIB - Bisnis
Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
Senin, 06 Januari 2025 – 18:40 WIB - Properti
Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG
Senin, 06 Januari 2025 – 18:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
Senin, 06 Januari 2025 – 19:59 WIB - Riau
OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
Senin, 06 Januari 2025 – 17:28 WIB - Sepak Bola
Fabrizio Romano Ungkap Sosok Ini Jadi Pengganti Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 17:36 WIB - Sport
Teco tak Gentar Menghadapi Persib, Sentil Kemenangan Kontra Persija & Persebaya
Senin, 06 Januari 2025 – 19:32 WIB - Bengkulu
Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Senin, 06 Januari 2025 – 20:30 WIB