Beli Solar Subsidi untuk Dijual ke Pelaku PETI, 2 Pria di Kuansing Ini Disikat Polisi
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Polda Riau tetap berkomitmen untik terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Karena itu kan seharusnya untuk masyarakat malah dijual kepada orang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. (mcr36/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: