Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:01 WIB
Dia pun mengaku kenal dengan Notaris Erick Maliangkay. "Kenal pada saat melakukan transaksi jual beli SPBU 3414404," ungkap dia.
Soekirno melanjutkan, sampai penyelesaian transaksi, Eddy dan Erick tak menyebutkan siapa pembeli SPBU. "Saya tanya, tapi (Eddy dan Erick) dengan senyum-senyum tidak memberikan jawaban. Setelah transaksi selesai baru saya ketahui pembelinya adalah Djoko Waskito," katanya.
Menurutnya, Akta Jual Beli diurus oleh Erick. "Saya tidak tahu dibuat di mana, tapi ditandatangani di rumah saya, 22 Oktober 2010," paparnya.