Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
Jumat, 27 April 2012 – 04:24 WIB
JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi sebenarnya produk tiruan. Misalnya tas, merk louis vuitton, gucci, chanel, hingga hermes tentu akan ’menaikkan’ derajat perempuan yang memakainya. Karena harga aslinya mahal, produk KW menjadi solusi termudah. Bagi Anda yang suka membeli produk KW supaya bisa lebih waspada. Sebab, ada peraturan yang bisa menjebloskan kolektor produk KW ke penjara dengan tuduhan penadahan.
Menurut pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ari Juliano, dalam UU No. 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Saat ini, aturan hukum di atas sangat rawan untuk menjerat para pembuat atau produsen tas palsu yang saat ini sangat marak di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.
Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Menurut pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara.
JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Investasi
Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
Selasa, 30 April 2024 – 14:26 WIB - Bisnis
September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
Selasa, 30 April 2024 – 13:30 WIB - Ekonomi
Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
Selasa, 30 April 2024 – 12:13 WIB - Bisnis
FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
Selasa, 30 April 2024 – 10:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Live Streaming Madura United Vs Arema FC: Penentuan di Bangkalan
Selasa, 30 April 2024 – 13:00 WIB - Sepak Bola
Terkait Kepemimpinan Wasit Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae Yong Pilih Berhati-hati
Selasa, 30 April 2024 – 10:57 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Vs RANS Nusantara: Hidup Mati Klub Raffi Ahmad
Selasa, 30 April 2024 – 10:22 WIB - Sport
Timnas U23 Uzbekistan Cetak Banyak Rekor, Buriev Puji Perlawanan Indonesia, Bersejarah
Selasa, 30 April 2024 – 12:36 WIB - Hukum
Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
Selasa, 30 April 2024 – 10:11 WIB