Belum Ada Satu pun Saksi e-KTP Minta Perlindungan LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permohonan proteksi dari saksi ataupun pelaku dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal, LPSK sudah bertindak proaktif dengan mendekati saksi kasus e-KTP yang mengaku terancam.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah sering mengimbau termasuk lewat media massa supaya saksi yang merasa terancam minta perlindungan. "Ada yang mau, ada juga yang tidak," kata Semendawai sebelum rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, Senin (28/8).
Dia menambahkan, LPSK sudah siap memberikan perlindungan. Namun, khusus kasus e-KTP belum ada satu pun saksi yang meminta perlindungan.
"Kalau saksi e-KTP belum ada. Justru kami yang menawarkan ke saksi yang sempat terekspose bahwa dia sempat terintimidasi untuk minta perlindungan," katanya.
Sebagai contoh adalah anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi penting dalam pengungkapan kasus e-KTP. Ada pula Johannes Marliem, direktur PT Biomorf Lone Indonesia yang mengaku memiliki banyak data tentang e-KTP, namun kini dikabarkan sudah meninggal dunia di Amerika Serikat.
Semendawai menambahkan, LPSK sudah sempat berkomunikasi dengan Marliem. Menurut dia, Marliem memang saat itu merasa tidak terancam.
Ketika media memberitakan bahwa Marliem punya alat bukti rekaman tentang proses pengadaan e-KTP, kata Semendaway, LPSK menganggap pengusaha muda kelahiran Medan yang bermukim di Amerika Serikat itu punya info penting. LPSK pun mengontak Marliem untuk menawarkan perlindungan.
"Memang di AS kita kesulitan karena ada aturan negara lain. Tapi kami belum tahu apakah ada keluarga di sini, atau lainnya juga terancam," ujarnya.