Belum Ada yang Akui Telah Menghamili Bunga
Polisi, tegas dia, tidak akan tinggal diam. Kasus itu sudah menjadi perhatian khalayak luas. Juga mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Sebab, korban masih berusia di bawah umur, 17 tahun. Belum dewasa atau 21 tahun. Persetubuhan dengan anak di bawah umur sudah masuk ranah pidana.
Pelaku bisa dijerat pasal pencabulan. Tinggal mencari bukti-bukti.
"Begitu alat bukti sudah terpenuhi, pelaku bisa diproses," tegasnya.
Kepala Bidang P2TP2A Dinas KBPP Winarti proaktif menyikapi kasus Bunga tersebut. P2TP2A sudah membuat laporan polisi.
Laporan diserahkan ke Unit PPA Polres Gresik pada Jumat (12/1). Winarti mengatakan sudah melakukan visum terhadap korban.
P2TP2A juga terus mendampingi Bunga. Baik secara hukum maupun psikososial. Sebab, korban membutuhkan orang yang peduli.
"Psikologisnya pasti terguncang," jelasnya.