Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Ambil Keputusan, Pemprov DKI Butuh Berbulan-bulan untuk Pertimbangkan Pembukaan Sekolah

Selasa, 24 November 2020 – 14:48 WIB
Belum Ambil Keputusan, Pemprov DKI Butuh Berbulan-bulan untuk Pertimbangkan Pembukaan Sekolah - JPNN.COM
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan DKI untuk menyiapkan regulasi terkait persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kendati demikian, Ariza menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan waktu pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

"Sampai hari ini kami belum membuka tatap muka, terkait dimungkinkannya dibuka 2021 nanti kami akan lihat satu (hingga) dua bulan ke depan," kata Ariza saat dikonfirmasi, Selasa (24/11).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, penerapan kembali pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Pemberlakuan kebijakan tersebut juga menunggu hasil konsultasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada para pakar kesehatan dan instansi terkait.

"Sekalipun dimungkinkan dibuka kami akan melihat situasi dan kondisi dan angka-angka, fakta-fakta dan data (kasus Covid-19) di DKI Jakarta," ujar Ariza.

Diketahui, Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memutuskan kapan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News