Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri
jpnn.com - TAMIANG LAYANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Timur berinisial Y dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Y diduga berselingkuh. Hal itu membuat sang istri SNW gusar. Snw kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Wangivsy Eriyanto dkk, Snw melaporkan dugaan perselingkuhan ke Unit PPA Satrekrim Polres Bartim.
“Sudah dilaporkan karena tidak ada iktikad baik Y. Oknum tersebut telah menelantarkan istri yang statusnya masih sah di mata hukum,” tegas Eriyanto, Senin (12/9).
Dia menambahkan, Y dan SNW masih berstatus suami istri. Namun, keduanya memang sedang menjalani sidang perceraian.
Meski telah ada surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, namun statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht. Sebab, SNW mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi belum resmi dan akta cerai yang juga sebelumnya telah dikeluarkan Disdukcapil setempat telah dibatalkan,” imbuhnya.
Menurut Wangisvsy, Y diduga melakukan tindakan perselingkuhan. Ini setelah pihaknya menemukan bukti berupa nikah secara hukum adat bersama WIL.