Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Jelas Kapan Ditahan

Kamis, 22 April 2010 – 00:35 WIB
Belum Jelas Kapan Ditahan - JPNN.COM
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
Lebih lanjut Johan menjelaskan, ada alasan subyektif dan alasan obyektif untuk dilakukannya penahanan seorang tersangka. Alasan subyektif, bila penyidik menemukan adanya indikasi yang bersangkutan bakal melarikan diri, berupaya menghilangkan alat bukti, dan berpeluang mengulangi lagi perbuatannya. "Jadi, sepenuhnya tergantung pertimbangan subyektif penyidik. Alasan obyektifnya, ya penahanan itu dimungkinkan oleh undang-undang," ulasnya.

Sementara, menurut Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Leo Nababan, Syamsul telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. "Beliau siap menjalani proses hukum secara baik dan benar, karena memang semua warga negara harus taat hukum," ujar Leo, yang saat dihubungi mengaku masih berada di Bali. Leo mengaku sudah berrtemu dan bicara dengan Syamsul di Bali terkait persoalan ini.

Kembali ke soal penahanan. Berdasarkan catatan JPNN, model-model penahanan yang dilakukan KPK cukup beragam. Dulu, yang paling sering, seseorang yang dipanggil sebagai saksi, pada hari itu juga diumumkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Model lain, seseorang ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, namun belum ditahan. Lantas, tersangka itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, dan usai pemeriksaan yang biasanya berakhir petang, langsung diikuti dengan penahanan. Biasanya, tanda-tanda akan langsung ditahan gampang terbaca oleh wartawan, lantaran mobil tahanan biasanya sudah disiapkan di lobi gedung KPK. Ini seperti dialami mantan Walikota Medan Abdillah, yang ditahan pada awal Januari 2008 silam.

Model lain lagi, seperti dialami mantan Wakil Walikota Medan, Ramli. Tatkala sudah berstatus tersangka, dipanggil untuk dimintai keterangan, namun mangkir, maka yang terjadi adalah penjemputan secara paksa. Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Ramli berkirim surat tidak bisa memenuhi panggilan. Hanya saja, menurut sumber JPNN kala itu Ketua KPK yang masih dijabat Antasari Azhar, menganggap alasan tidak masuk akal. Dengan alasan lain, yakni untuk keadilan lantaran Abdillah sudah ditahan, Antasari mengirim tim ke Medan untuk menjemput paksa Ramli.

JAKARTA -- Hingga Rabu (21/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan kiranya Gubernur Sumut Syamsul Arifin akan ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close