Belum Jelas Mengapa Saidatul Mengamuk saat Bertemu Mantan Istrinya
Dijelaskan Agus, pelaku memang kerap datang ke rumah mantan istrinya untuk mengunjungi anaknya sekaligus bersih-bersih rumah. Sehingga pelaku sudah hafal kondisi rumah, termasuk mengetahui di mana tempat celurit biasa disimpan.
"Pelaku sendiri tinggal di kawasan Jalan Raja Alam Kecamatan Sambaliung. Sudah lama pisah dengan mantan istrinya tersebut. Kami juga masih dalami apa penyebab pelaku datang dan langsung marah-marah kepada mantan istrinya tersebut. Pengakuan pelaku, dirinya tidak dalam posisi mengonsumsi alkohol pada saat kejadian,” ungkapnya.
Saidatul yang seorang pengangguran, merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang bebas pada Mei 2018 lalu. Sehingga polisi juga melakukan pemeriksaan urine, untuk memastikan apakah saat pelaku melakukan pembacokan masih dalam pengaruh narkoba atau tidak.
BACA JUGA: Ada Satu Lagi Video yang Belum Sempat Viral
"Memang pengakuan pelaku, dia juga tidak mengonsumsi narkoba saat datang ke rumah mantan istrinya itu,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/yat/udi)