Belum Jerat Paman Terduga Teroris dengan UU Antiterorisme
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu tersangka peredaran senjata ilegal, Sadulah Rozak (SR) yang ditangkap di Perum Mega Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/1), diketahui merupakan paman terduga teroris, Anton alias Septi. Kendati demikian, Bareskrim Polri belum memastikan keterkaitan antara SR dengan kelompok terduga teroris.
"SR adalah paman terduga teroris Anton yang ditangkap Densus di Banyumas, Jawa Tengah," ujar Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kombes Mashudi di Jakarta, Selasa (7/1).
Saat ini pun, SR masih dijerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 bukan dengan UU Pemberantasan Terorisme. "Kalau pakai UU Terorisme kan menimbulkan ketakukan mendalam. Kalau baru sekadar memiliki masih perlu pendalaman, apakah ini terkait dengan kegiatan itu (terorisme),” kata Mashudi.
Saat ini SR masih disidik untuk kasus dugaan jual beli senpi illegal. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk perkembangan penyidikan tersebut.
Untuk sementara penyidikan terhadap SR berada di bawah kendali Dittipidum Bareskrim Polri. "Karena awal penangkapan ini untuk mengungkap sindikat penjual senpi ilegal. Kalau nanti bisa lebih jelas, misalnya ada kecenderungan terorisme, kami kenakan UU terorisme," kata dia.
Saat menggeledah dua rumah SR di Perum Mega Sentul Bogor, polisi menemukan pen gun, dua air gun merk Baikal Makaro, samurai, pisau kukri buatan USA, serta satu set pisau lempar. Selain itu, polisi juga menyita 44 butir peluru kaliber 22 mm, 6 butir peluru 32 mm, 1850 butir peluru air gun, 45 tabung gas Co2, dan 42 kg pupuk urea.
"Pupuk ini diduga untuk keperluan merakit bom, karena juga ditemukan buku petunjuk pembuatan bom dan 24 buku tentang jihad," ungkap Mashudi.
Buku-buku tentang jihad yang ditunjukkan Bareskrim itu di antaranya berjudul 'Senyum Terakhir Sang Mujahidin, Amrozi', Kalau Bukan Tauhid, Apalagi', 'Mimpi Suci di Balik Jeruji Besi', dan 'Musuh Cita-Cita Mujahid Fi Sabilillah'